Tampilkan postingan dengan label sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sosial. Tampilkan semua postingan
Selasa, 25 Maret 2014
Rabu, 04 April 2012
Derita Masyarakat Nomaden Di Kalimantan Timur
By Datu Iskandar Zulkarnaen (Datiz)
Di Bumi Kalimantan Timur ada dua suku bangsa yang sebenarnya jarang sekali membuat masalah namun sering dipersoalkan, yakni Suku Bajau (Manusia Perahu) atau "Gipsy Laut" dan masyarakat terasing Suku Punan, yakni kaum namoden-pengembara yang hidup berkelana di belantara Borneo.
Baik Suku Bajau (Manusia Perahu) maupun warga Punan jarang melakukan pergaulan sosial dengan warga lain sehingga jarang sekali membawa persoalan. Ironisnya, justru keberadaan mereka yang justru dipersoalkan.
Ketika pengusaha kayu membawa alat berat serta chainsaw (gergaji mesin) ke dalam hutan, maka Suku Punan akan bertambah jauh ke kawasan pedalaman untuk menghindar.
Demikian juga Manusia Perahu itu, mereka memilih meninggalkan perairan pada kawasan Pesisir Bontang dan Kutai Timur ketika mesin dan alat-alat industri Migas dan batu bara masuk ke kawasan itu tanpa pernah menuntut ganti rugi "lahan" (mungkin agak sulit mengukur lahan di atas air).
Tradisi mereka yang selalu menghindari masalah, ternyata bukan jaminan mereka tidak menghadapi persoalan. Misalnya, Pemkab Berau, Kaltim "mengamankan (eupheisme yang populer masa Orba sebagai kata ganti ditangkap) beberapa waktu lalu.
Pemkab Berau dibantu polisi setempat "mengamankan" Manusia Perahu itu dengan dasar cukup membingungkan, mungkin dianggap masuk secara ilegal sehingga dituduh sebagai "pendatang haram" atau sebagai warga negara tidak bertanggung jawab karena tidak punya indentitas diri , KTP.
Pemkab Berau bisa jadi resah dengan kehadiran "Gipsy Laut" pada kawasan pesisir karena mendapat laporan dari nelayan bahwa melakukan pencurian ikan.
Saat dalam penahanan itu, kondisi mereka yang ditempatkan pada salah satu ruangan Dinas Sosial Kabupaten Berau sangat menyedihkan karena dilaporkan hanya mendapat jatah makan sekali sehari sehingga beberapa di antaranya jatuh sakit.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim akhirnya mendesak Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim), Inspektur Jenderal (Irjen) Mathius Salempang untuk membantu pembebasan Manusia Perahu dari komunitas Suku Bajau Pela'u.
Permintaan bantuan itu dilayangkan melalui surat Walhi Kaltim tertanggal 5 April 2010 kepada Kapolda Kaltim.
Tercatat 16 jaringan internasional dan puluhan organisasi masyarakat sipil Indonesia, termasuk kami (Walhi) yang menaruh perhatian dan dukungan bagi komunitas Bajau Pela`u itu.
Berdasarkan data Walhi bahwa sebenarnya sejak 1997, Manusia Perahu sudah berdiam di wilayah Kaltim tepatnya di sekitar Pulau Balikukup, Tanjung Buaya-buaya dan Desa Batuputih.
"Komunitas Bajau Pela`u merupakan suku tradisional yang tidak mengenal kewarganegaraan. Sejak 1980-an mereka sudah ada yang hidup di laut Filipina, Malaysia, laut Sulawesi dan Selat Makassar," Direktur Ekskutif Walhi Kaltim, Isal Wardhana.
Kondisi manusia perahu itu kian memprihatinkan karena pola hidup mereka yang tidak terbiasa lama berada di daratan.
Suku Bajau memang berasal dari Kepulauan Sulu, Filipina Selatan. Suku ini merupakan suku nomaden yang hidup di atas laut sehingga disebut Gipsi Laut. Suku ini menggunakan bahasa Sama-Bajau. seperti Bahasa Melayu, meskipun pada beberapa daerah di pesisir terdapat perbedaan dialek.
Berdasarkan historis bahwa kedatangan mereka ke utara Kaltim jauh sebelum kedatangan suku-suku Muslim dari rumpun Bugis, Makkasar dan Mandar.
Bahkan, awal berdirinya Kesultanan Bulungan oleh Wira Amir yang kemudian bergelar Sultan Amiril Mukminin menjodohkan putrinya, Puteri Kenawai Lumu dengan dengan kerabat keraton Kesultanan Sulu, Raja Laut yang kelak menjadi penerus raja-raja di "Kesultanan Boeloengan".
Manusia Perahu dari Sulu ini yang membantu Kesultanan Bulungan dalam mengatasi gangguan bajak laut atau perompak di pesisir utara Kalimantan itu.
Selama ini, ada juga anggapan keliru yang menyamakan Suku Laut dengan perompak atau bajak laut.
Suku Bajau sejak ratusan tahun yang lalu sudah menyebar ke negeri Sabah dan berbagai wilayah Indonesia. Suku Bajau juga merupakan anak negeri di Sabah.
Meski berasal dari Filipina namun hakikatnya suku-suku purba itu berasal dari wilayah Kalimantan yang bermigrasi dari arah utara (Filipina) pada zaman prasejarah.
Pihak Presedium Gabungan LSM Se-Kaltim menilai bahwa pemerintah harusnya membina dan mengentaskan kehidupan sosial dan ekonomi komunitas Manusia Perahu bukan menangkap mereka karena dianggap tidak punya identitas (kewarganegaraan).
"Harusnya pemerintah membina dan mengentaskan kehidupan sosial-ekonomi mereka bukan menangkapnya. Sama saja dengan Dayak Punan (masyarakat terasing yang hidup secara nomaden), banyak di antara mereka tidak memiliki identitas baik KTP (kartu tanda penduduk) atau kewarganegaraan," kata Ketua Presedium Gabungan LSM Se-Kaltim, Bachkruddin belum lama ini.
Data Dinas Sosial Kaltim memperkirakan terdapat 6.000 jiwa Dayak Punan yang masih hidup secara nomaden di belantara Kalimantan Timur dan kurang tersentuh pembinaan baik secara agama, pendidikan, budaya, sosial dan ekonomi, termasuk banyak di antara mereka tidak punya kartu identitas.
"Apa bedanya dengan komunitas Bajau atau suku laut atau manusia perahu, bisa jadi sama dengan Dayak Punan karena kurang pembinaan atau pendekatan pemerintah sehingga mereka tidak punya identitas," katanya.
Ia menilai bahwa persoalan tersebut diperkirakan karena lokasi pemukiman mereka yang sulit terjangkau sehingga menjadi hambatan dalam melakukan pembinaan jadi bukan keinginan mereka untuk tidak memiliki identitas diri.
"Hal yang sama juga terjadi dengan warga Dayak Punan karena selain mereka hidup di belantara juga enggan bertemu dengan masyarakat luar," imbuh Bachruddin.
Mungkin, imbuh dia, masyarakat terasing Suku Punan lebih beruntung karena meskipun mereka dalam melakukan pengembaraan bisa melintasi batas-batas adminitrasi negara di Borneo --mengingat sebagian wilayah Kaltim berbatasan langsung dengan Sabah dan Serawak-- pemerintah jarang mempersoalkan masalah identitas, baik KTP maupun paspor.
Berbeda dengan Suku Bajau karena dalam beberapa kasus, masalah itu yang sering dipersoalkan oleh pemerintah daerah.
Namun, ia menegaskan bahwa upaya pemerintah dalam mengentaskan kehidupan sosial dan ekonomi Suku Bajau adalah kewajiban negara karena mereka sebenarnya adalah warga Indonesia jadi program mengutamakan efektititas bukan efesiensi.
"Bahkan, sebenarnya warga Bajau ini dalam beberapa kasus, banyak yang mengalami kerugian namun tidak menuntut ganti rugi, seperti saat mereka terusir dari kawasan pesisir Bontang dan Sangkulirang karena hadirnya sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang Migas dan batu bara," imbuh dia.
Melihat kenyataa itu maka tidak diragukan lagi bahwa Suku Bajau ini adalah "anak negeri" meskipun umumnya jarang memiliki identitas diri serta melakukan pergaulan sosial dengan warga di daratan.
Mengantisipasi terulangnya kasus tersebut, selain pemerintah berkewajiban membina kehidupan sosial dan ekonomi seperti warga yang ada di daratan, maka Pemerintah RI, Malaysia dan Filipina membicarakan lagi hak perikanan tradisional, yakni keberadaan dan hak penghidupan yang diyakini Suku Bajau karena sudah ditetapkan dalam Konvensi Hukum Laut Internasional Tahun 1982 Pasal 51.
Selasa, 03 April 2012
Si Mario Kian Terjebak
Samarinda
- Kondisi orangutan (Pongo pygmaues Mario) di Kalimantan Timur kini benar-benar memprihatinkan selain "rumah" (habitatnya) kian menyempit, ternyata pengembangan berbagai sektor lain serta kebijakan pemerintah hanya menambah sengsara nasib primata ini.
Khabar dibantainya puluhan orangutan (Pongo pygmaues Mario) di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman (diperkirakan mulai terjadi pada 2009 hingga 2010 namun baru terungkap baru-baru) membuktikan tentang dampak negatif pengembangan sektor lain (pembukaan lahan sawit) serta kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak "pro-ekologi" (memikirkan dampak lingkungan dari
pemberian izin pembukaan lahan).
Pembantaian orangutan itu kini ditangani oleh Polres Kutai Kartanegara. Diduga dilakukan secara sengaja dan sistematis oleh sebuah perusahaan sawit yang membuka lahan di kawasan itu karena primata tercerdas setelah simpanse dan gorilla itu dianggap sebagai hama.
Selain itu, diduga pembantaian itu untuk merampas anak orangutan. Artinya, untuk mendapatkan satu anak orangutan, maka satu induk primata ini juga dibantai. Anak orangutan ini cukup mahal dijual kepada orang yang gemar memelihara satwa langka, bahkan harganya di pasar gelap luar negeri jika berhasil diselundupkan bisa mencapai 10 kali lipat lagi.
"Benar sekali kondisi orangutan kini kian terdesak, hal ini terkait sekali dengan kerusakan habitatnya, apalagi deforestration (laju kerusakan hutan) Kaltim cukup tinggi, yakni 350.000 Ha per tahun, ini sesuai data Pemprov Kaltim," kata Direktur Ekskutif Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), Isal Wardhana.
Isal menambahkan bahwa jika data itu benar maka luas lahan dan hutan di Kaltim kini kerusakannya antara 40-50 persen dari total mencapai 16 juta hektar.
Keberadaan primata ini juga menjadi indikator tentang masih bagusnya kondisi hutan, yakni masih tersedia berbagai bahan pangan orangutan. Kenyataannya, beberapa kawasan yang menjadi "rumah" orangutan, seperti Taman Nasional Kutai (TNK) misalnya sudah jarang terlihat ini menandakan kondisi lingkungan di daerah itu sudah rusak.
"Laju kerusakan itu akibat berbagai faktor, misalnya kebakaran hutan dan lahan, perlandangan, pembukaan lahan untuk program transmigrasi, pertambangan dan perkebunan," papar dia.
Namun, katanya, dari beberapa faktor itu, maka sektor yang memberikan kontribusi terbesar bagi kerusakan lingkungan di Kaltim adalah pembukaan lahan tambang dan perkebunan.
"Lihat saja kini semua daerah seperti berlomba-lomba untuk membuka lahan sawit dan mengeksploitasi batu bara," ujar dia.
Ia menjelaskan bahwa melalui kewenangan bupati dan wali kota yang menerbitkan izin KP (kuasa penambangan) maka diduga terdapat puluhan izin yang telah terbit dan dimanfaatkan investor dalam melaksanakan aktifitasnya.
"Memang kewenangan bupati mengeluarkan KP sudah dicabut akan tetapi aktifitas perusahaan memanfaatkan izin itu sampai kini masih berlangsung. Saran kami agar kerusakan lingkungan ini kian parah, maka tidak cukup mencabut kewenangan kepala daerah dalam mengeluarkan KP namun juga segera mencabut izin yang telah diberikan," paparnya.
Belum lagi, kata Isal menambahkan, pembukaan lahan untuk perkebunan sawit juga kian membuat orangutan terdesak karena semua daerah di Kalimantan Timur kini berlomba-lomba mengembangkan bidang agribisnis ini.
Kebakaran Hutan
Berbagai aktifitas dalam pembukaan lahan dan hutan menyebabkan hutan hujan tropis di Kalimantan Timur kian rentan terhadap bahaya api. Hal itu akibat berkurangnya kelembaban lantai hutan sehingga saat musim kemarau akibat gesekan batang kayu atau puntung rokok bisa menjadi sumber petaka terhadap hutan.
Terbukti, setiap musim kemarau kebakaran/hutan dan lahan pasti terjadi meskipun tercatat musibah terparah pada 1982-1983, 1992, 1995 dan 1998, 2005 dan 2007 saat terjadi anamoli alam "El Nino" (Anak Tuhan, istilah nelayan Peru terhadap arus panas yang terlihat pada setiap tahun sekitar Natal).
Misalnya, saja, berdasarkan foto udara dari "National Oceanic and Atmospheric Administration/NOAA, National Environmental Satellite, Data, and Information Service Satellite" seperti dilaporkan IFFM (Integreted Fire Forest Management) GTZ (sebuah lembaga hasil kerja sama dengan pemerintah Jerman) melaporkan sedikitnya 5,1 juta hektar hutan dan lahan rusak akibat amukan api selama kemarau 1998.
Sejak kebakaran hutan terparah pada 1982 dan 1983 di beberapa lokasi di Kaltim, seperti TNK kerusakan hutannya mencapai sekitar 70-an Ha, begitu jugakawasan Bukit Soeharto. Bukit Soeharto yang sebagian kawasannya adalah hutan penelitian Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, maka setidaknya sepuluh kali kawasan konservasi yang seluas 61.000 Ha itu mengalami nasib serupa meskipun terparah 1998 saat terjadi kemarau panjang selama delapan bulan.
Kebakaran hutan pada 1998 akhirnya membuka mata semua orang bahwa bencana tersebut benar-benar membawa kerugian yang sulit diukur dengan uang. Dari sektor perhubungan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah dari terhambatnya aktifitas perhubungan udara, darat, laut, sungai dan danau.
Dari sektor ekonomis kayu, kerugian akibat hangusnya areal seluas 5,1 juta hektar (data IFFM). Menurut perhitungan Walhi kerugian itu mencapai Rp 10,25 triliun.
Sedangkan taksiran WWF berkisar 4,4 miliar Dolar AS. Itu pun belum termasuk kerugian kesehatan, transportasi, dan biaya pemulihan kembali hutan. Ketika kebakaran merebak, Departemen Kehutanan mengumumkan ada 176 perusahaan di Sumatra dan Kalimantan yang diduga sebagai pelaku pembakaran hutan.
Waktu itu, sang musim, yakni El Nino--penyebab kemarau panjang--sempat dituding sebagai biang keladinya.
Tapi, para pengamat kehutanan selalu mengingatkan bawa El Nino tidak memiliki "pemitik api" namun manusialah faktor dominan penyebab kebakaran. Ternyata, cara peladang berpindah yang membakar hutan untuk pembukaan lahan usaha ditiru pengusaha hutan tanaman industri, pemegang hak pengusahaan hutan, dan penyedia lahan transmigrasi dan perkebunan.
Ketimbang peladang berpindah, maka ulah perusahaan perkebunan dan HTI, serta pembukaan lahan untuk program transmigrasi lebih parah, sayangnya para perusahaan itu tidak tersentuh hukum. Kalaupun ada perusaaan yang diseret ke meja hijau hanya beberapa
perusahaan serta mendapat saksi sangat ringan.
Dari sisi ekologis, kerugian akibat kerusakan bio-diversity itu luar biasa akibat kerusakan ekosistem. Misalnya saja, butuh waktu sedikitnya 50 tahun untuk memulihkan kondisi hutan sekunder sedangkan untuk hutan alam butuh waktu sekitar 100 tahun.
Bahkan, berdasarkan laporan pengkajian dari pihak Fakultas Kehutanan, kebakaran hutan sudah mengganggu kestabilan ekosistem karena indeks serangga di Bukit Soeharto menurun drastis. Padahal, serangga adalah makanan berbagai jenis burung di kawasan konservasi itu.
Pada bencana 1998 itu, bukan hanya orang biasa atau petani dan peladang yang meradang akibat lahan pertaniannya jadi makanan empuk lidah api namun juga sangat "meresahkan" orangutan.
Puluhan petugas Pusat Rehabilitasi Orangutan Wanariset Semboja kalang-kabut berupaya menyelamatkan 70 ekor orangutan yang kabur saat kebakaran kian mendekati kawasan hutan "sekolah" (tempat meliarkan kembali) satwa langka itu.
Masalah lain, para petugas Wanariset kewalahan karena hampir setiap hari menerima orangutan yang lari dari hutan akibat amukan api yang meluluhlantakan habitatnya serta ditangkap warga.
Tidak Mudah
Salah seorang peneliti orangutan di Kaltim, Anne Russon dari York University mengaku bahwa upaya pihaknya dalam meningkatkan populasi orangutan di provinsi itu tidak mudah.
Peneliti asing yang memfokuskan penelitiannya terhadap orangutan di Stasiun Penelitian Orangutan di Camp Bendili Mentoko, Kutai Timur, Taman Nasional Kutai (TNK) mengaku bahwa selain kondisi habitat terus menyempit, ternyata butuh perlakuan khusus dalam upaya pelestarian primata ini.
Ternyata spesies Orangutan Kalimantan dan Orangutan Sumatera memiliki jenis berbeda sehingga orangutan yang mampu berkembang di Kaltim hanya jenis Orangutan Kalimantan Timur (Pongo pygmaues Mario). Orangutan TNK merupakan bagian dari populasi subspesies orangutan Borneo Timur. Morio ini hanya ada di Kaltim, meskipun termasuk sub-spesies yang kuat karena kondisi lingkungan yang buruk.
Di sisi lain, ia mengakui bahwa sub-spesies orangutan Kaltim (si Morio Kaltim) rentan terhadap kepunahan mengingat populasi Morio hanya berkisar 5.250 ekor di Kaltim. Sementara TNK yang menjadi "benteng terakhir perlindungan morio Kaltim" itu kondisinya kini terus menyempit oleh berbagai aktifitas manusia.
Populasi Si Mario ini di TNK diperkirakan tinggal 600 ekor sehingga upaya pelestarian habitatnya (mencegah terus terjadinya pembukaan lahan dan hutan) sangat penting dilakukan.
Melihat kondisi seperti itu, tampaknya semua pihak, khususnya pemerintah pusat dan daerah perlu mencabut izin, merevisi serta membuat berbagai kebijakan yang lebih berpihak kepada sektor ekologis.
Terkait masalah lingkungan dan upaya pelestarian hutan, pemerintah telah merevisi serta melahirkan UU namun masih lemah dalam penerapannya, misalnya UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Dan yang terpenting dalam upaya penyelamatan orangutan ini adalah penerapan berbagai kebijakan yang telah dibuat, mengingat upaya pelestarian alam sudah banyak hanya penerapannya yang sering tidak konsiten," ujar Isal Wardhana.
Senin, 02 April 2012
Langganan:
Postingan (Atom)


.jpg)

















